Disperindag Temukan Beras Tanpa Label Kemasan di Kepri

- 14 Maret 2022, 12:35 WIB
Disperindag Temukan Beras Tanpa Label Kemasan di Kepri.
Disperindag Temukan Beras Tanpa Label Kemasan di Kepri. /ANTARA

SUDUTBATAM.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan penjualan beras tanpa label kemasan di swalayan Pinang Lestari, Kota Tanjungpinang.

Pengawas Perdagangan Disperindag Kepri Andri Kurniawan, mengatakan temuan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

"Kami langsung turun ke lokasi dan memang ditemukan beras tanpa label yang diperjualbelikan di dalam kemasan plastik,” katanya saat melakukan inspeksi mendadak di Swalayan Pinang Lestari dikutip dari Antara, Senin 14 Maret 2022.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras, wajib menggunakan label kemasan.

Namun demikian, pada Pasal 10 Permendag tersebut juga dinyatakan bahwa kewajiban itu dikecualikan apabila pelaku usaha mengemas beras di depan konsumen.

Ia menyampaikan peraturan terkait label ini akan gencar disosialisasikan, karena pada umumnya pelaku usaha tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.

“Sepanjang dikemas di depan pembeli, tidak ada masalah. Karena pada intinya hal itu untuk menjalankan Undang-Undang konsumen,” jelasnya.

Lanjut dia sesuai dengan Pasal 6 pada Permendag itu juga dikatakan ada hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar tentang barang yang diperdagangkan.

Kemudian Pasal 7, ada kewajiban bagi yang memperdagangkan dagangannya harus memberikan informasi yang benar ke konsumen.

"Demikian pula pada Pasal 8, juga ditegaskan agar pelaku usaha memberikan informasi, termasuk label. Jadi label harus jelas," ujar dia.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah