Ini Status PPKM se-Kepri, Lima Daerah Level 3

- 15 Maret 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi kegiatan masyarakat.
Ilustrasi kegiatan masyarakat. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah menguatkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2022.

Instruksi Mendagri tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri itu juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, lima daerah di Kepri Berstatus PPKM Level 3. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Tanjung Pinang.

Kemudian, PPKM Level 2 diterapkan di Kabupaten Natuna dan Kota Batam.

"Gubernur, Bupati dan Walikota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM," tulis dalam Inmendagri tersebut. ***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x