Polda Ungkap Korupsi Rp6,2 Miliar di Pemprov Kepri

- 12 April 2022, 11:35 WIB
Polda Ungkap Korupsi Rp6,2 Miliar di Pemprov Kepri.
Polda Ungkap Korupsi Rp6,2 Miliar di Pemprov Kepri. /ANTARA

SUDUTBATAM.COM - Ditreskrimus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai kerugian negara Rp6,2 miliar.

"Secara global bahwa perkara ini adalah perkara korupsi dana hibah," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Batam Kepulauan Riau, Senin 11 April 2022.

Ia menjelaskan kasus itu merupakan korupsi pada kegiatan belanja hibah di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Pihaknya menetapkan enam orang tersangka, yaitu TR alias WH (44) tahun pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR (39) pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR (35) pekerjaan tukang ojek, AAS (27) tahun pekerjaan wiraswasta, dan MIF alias FLS (33) tahun juga wiraswasta.

Kasus korupsi pada Dispora itu merupakan satu dari empat klaster penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

"Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat klaster dan ungkap kasus hari ini merupakan klaster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000," kata dia.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melaksanakan penyelidikan, meminta keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, penerima hibah, notaris dan pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Pada 3 Januari 2022, pihaknya memulai proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total 'loss' atau sebesar Rp6.215.000.000," kata dia.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah