Syarat perjalanan laut antar kabupaten dan kota di Kepri:
Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi Kesehatan khusus harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan RT-PCR (3 x 24 Jam)
Untuk Usia 6 hingga 17 Tahun yang sudah melaksakanakan Vaksinasi dosis Kedua tidak perlu menunjukkan hasil Tes Antigen kecuali Dosis Pertama Wajib Antigen (1 x 24 Jam)
Untuk anak-anak < 6 Tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
Baca Juga:Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Awu April dan Mei 2022
Pelaku Perjalanan dalam kondisi sehat atau tidak memiliki gejala Covid-19
Mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Menunjukkan Sertifikat Vaksin kepada Petugas Pemeriksa / Bagian Tiketing Moda Transportasi Umum
Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar dari wilayah Propinsi Kepulauan Riau harus mengikuti ketentuan PPDN daerah tujuan dan tidak dalam kondisi sakit/ gejala suspect Covid-19.
Baca Juga:Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Awu April dan Mei 2022