Syarat perjalanan laut antar kabupaten dan kota di Kepri:
Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi Kesehatan khusus harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan RT-PCR (3 x 24 Jam).
Untuk Usia 6 hingga 17 Tahun yang sudah melaksakanakan Vaksinasi dosis Kedua tidak perlu menunjukkan hasil Tes Antigen kecuali Dosis Pertama Wajib Antigen (1 x 24 Jam).
Untuk anak-anak < 6 Tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
Baca Juga:Jadwal dan Harga Tiket Horizon Ferry Singapura Batam via Tanah Merah - Harbour Bay
Pelaku Perjalanan dalam kondisi sehat atau tidak memiliki gejala Covid-19.
Mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Menunjukkan Sertifikat Vaksin kepada Petugas Pemeriksa / Bagian Tiketing Moda Transportasi Umum
Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar dari wilayah Propinsi Kepulauan Riau harus mengikuti ketentuan PPDN daerah tujuan dan tidak dalam kondisi sakit/ gejala suspect Covid-19.
Simak terus jadwal, harga tiket kapal hingga syarat naik kapal di masa pandemi Covid-19 untuk memudahkan Anda dalam menggunakan jasa transportasi laut di Kepri hingga nusantara.***