Syarat Perjalanan Laut dari Singapura ke Batam, Bintan, Karimun, Anambas, dan Tanjungpinang

- 23 Mei 2022, 14:00 WIB
Syarat Perjalanan Laut dari Singapura ke Batam, Bintan, Karimun, Anambas, dan Tanjungpinang.
Syarat Perjalanan Laut dari Singapura ke Batam, Bintan, Karimun, Anambas, dan Tanjungpinang. /Sudutbatam/Fadhil

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan internasional dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
 
Untuk aturan perjalanan internasional, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Singapura ke Batam: Sindo Ferry, Majestic Fast Ferry, dan Batam Fast

Capt Mugen menjelaskan, aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu:

Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali;

Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau;

Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau;

Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara;

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;

Pelabuhan Dumai, Riau;

dan Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau.

Baca Juga:Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Singapura ke Batam: Sindo Ferry, Majestic Fast Ferry, dan Batam Fast

"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkapnya.
 
Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.
 
"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutup Capt Mugen.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah