Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam Mangkapan, Lengkap Syarat Perjalanan Laut

- 31 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam Mangkapan, Lengkap Syarat Perjalanan Laut
Ilustrasi. Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam Mangkapan, Lengkap Syarat Perjalanan Laut /Antara/

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah jadwal kapal Roro dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam menuju Mangkapan.

Jadwal kapal Roro Batam Mangkapan ini dilengkapi harga tiket dan syarat perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.

Lintasan Penyeberangan : 
TELAGA PUNGGUR - MENGKAPAN
Jadwal Pelayanan :
Selasa dan Jumat pukul 13.00 WIB , Senin dan Sabtu pukul 14.00 WIB

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam

Waktu Perjalanan : 
18 Jam
Jarak : 
267.0 km
Biaya - Penumpang Tanpa Kendaraan
Dewasa : Rp87,000
Anak-anak : Rp61,000
Biaya - Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I - Sepeda : Rp116,000
Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp219,000
Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp390,000
Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp1,540,000
Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp1,388,000
Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp2,890,000
Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp2,400,000
Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp4,593,000
Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp3,759,000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp4,673,000
Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp6,738,000
Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp10,750,000

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
 
"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," tambahnya.

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam
 
Adapun, hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
 
"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.

Halaman:

Editor: Fadhil

Sumber: ASDP Ferry Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x