SUDUTBATAM.COM - Kabar gembira bagi warga Kepri yang memiliki kendaraan. Pemerintah setempat memberikan keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Peraturan Gubernur Kepri 42/ 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri dilakukan dua tahap, catat jadwalnya.
Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juni dan Juli
Tahap pertama, Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri dilaksanakan pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara, Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri tahap kedua yakni 20 September hingga 30 November 2022.
Adapun, Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri memperingati Hari Bhayangkara ke-76, HUT ke-77 RI, dan HUT Provinsi Kepri.
Manfaat Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri tahap pertama (1 Juli hingga 31 Agustus 2022):
Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juni dan Juli
- Penghapusan sanksi admistrasi 100 persen
- Pembebasan BBNKB 100 persen
- Keringanan pokok tunggakan PKB 50 persen.