Aturan Perjalanan Terbaru di Kepri, Dilarang Makan dan Wajib Tes Antigen atau PCR

- 16 Juli 2022, 22:07 WIB
Aturan Perjalanan Terbaru di Kepri, Dilarang Makan dan Wajib Tes Antigen atau PCR
Aturan Perjalanan Terbaru di Kepri, Dilarang Makan dan Wajib Tes Antigen atau PCR /

SUDUTBATAM.COM - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengeluarkan aturan baru perjalanan antarkota dan kabupaten di Kepri. Aturan ini berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 698/SET-STC19/VII/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggynakan Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun, pemberlakuan aturan baru ini dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten dan bertanggung jawab.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

2. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk:

a. Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari
kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir
atau handsanitizer; serta

b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN yang menggunakan
moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

3. Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Udara dan Transportasi Laut atau Kapal
Penyeberangan (RoRo).

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x