Ini Perbedaan Uang Terbaru dan Lama, Simak Penjelasannya

- 20 Agustus 2022, 10:15 WIB
Pecahan uang Rp50 ribu
Pecahan uang Rp50 ribu /Dokumentasi Bank Indonesia/

SUDUTBATAM.COM - Bank Indoneisa meluncurkan uang baru emisi 2022 Kamis 18 Agustus 2022. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Ketujuh pecahan uang TE 2022 tersebut secara resmi sudah berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indoneisa bertepatan dengan HUT-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Seluruh masyarakat Indonesia sudah dapat menukarkan uang dengan nominal yang sama yaitu 1 juta per satu orang. Pembatasan ini tentunya dilakukan sebagai upaya mencegah terlalu banyak uang yang beredar untuk mencegah inflasi.

BI juga mendistribusikan uang kepada seluruh perbankan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank. Jika menukarkan uang melalui bank, BI tidak membatasi nominal penukaran uang baru karena setip bank memiliki kebijakannya masing-masing.

Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris Panjang untuk 4 Orang di Sekolah, Lengkap dengan Artinya

Terdapat beberapa perbedaan yang terdapat pada uang terbaru Emisi 2022 dengan uang Emisi 2016 yaitu :

1. Desain

Uang kertas baru kali ini didesain dengan meningkatkan kontras warna yang sebelumnya monokrom kini lebih colorful atau dengan warna yang lebih mencolok. Terutama pada desain uang pecahan Rp 2.000 sulit dibedakan dengan pecahan Rp 20.000.

Namun demikian, BI tidak mengubah warna dasar dari masing-masing pecahan tersebut. Terlebih, masyarakat sudah mengenali warna-warna uang pecahan itu sebagai identitas. Sementara itu, detail gambar di belakang uang juga dipertajam, mulai dari bunga, gambar penari, hingga gambar tempat wisata yang hanya bisa dilihat dengan sinar ultaviolet.

2. Benang Pengaman

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah