Khusus Warga Tanjungpinang, Berikut Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

- 17 November 2022, 18:45 WIB
Khusus Warga Tanjungpinang, Berikut Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM.
Khusus Warga Tanjungpinang, Berikut Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM. /

SUDUTBATAM.COM - Berikut perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk daerah Tanjungpinang beserta informasi lokasi Samsat Keliling yang bisa didatangi.

Sebagai pemilik dan juga pengendara kendaraan tentu harus melengkapi dokumen untuk perjalanan salah satunya adalah SIM yang wajib dimiliki baik pengemudi roda dua ataupun roda empat atau lebih.

Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Kini perpanjangan atau pembuatan SIM yang baru tidak perlu lagi harus datang ke Instansi Kepolisian.

Kini masyarakat bisa memperpanjang SIM di tempat-tempat yang mudah dijangkau, seperti mobil SIM Keliling dan SIM Corner.

Baca Juga: Porprov Kepri 2022, Kota Batam Juara Umum dengan Perolehan 156 Emas

Untuk daerah Tanjungpinang terdapat SIM Keliling yang bisa dijumpai didaerah Batu 9 pada hari Senin-Rabu sedangkan pada hari kamis dan sabtu berada dipasar. Jam pelayanan dari pukul 09.00-12.00 siang.

Sebelum melengkapi persyaratan pembuatan SIM A-D baru ataupun perpanjangan diwajibkan melaksanakan Tes Psikologi untuk memenuhi persyaratan pembuatab SIM.

Tes Psikologi bisa dilakukan di ARKA Trans Psikologi

Adapun persyaratakan pembuatan atau perpanjangan SIM:

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah