Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

- 24 November 2022, 06:20 WIB
Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat Pengiriman PMI Ilegal
Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat Pengiriman PMI Ilegal /Aloisius AW/Sudutbatam.com
SUDUTBATAM.COM - Salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang kapal pengangkutnya terbalik di perairan Batam pekan lalu, berhasil ditangkap Direktorat Polairud Polda Kepri. Pelaku berinisial B alias Pak Wa ini diamankan di Serang, Banten, pada 21 November 2022.
 
Wakil Direktur Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten.
 
"Awal mula kejadian kapal kayu terbalik pada tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 06:40 WIB, ditemukan oleh Kapal MT Klasgaun yang melihat seorang wanita sedang mengambang di tengah laut yang diketahui bernama Zuraida," papar Cakhyo dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam, Rabu 23 November 2022.
 
Pada saat ditanya awak kapal, yang bersangkutan mengaku alami kecelakaan kapal disebabkan karena ombak besar. Kapal kayu tersebut membawa 8 orang tujuan Batam-Malaysia, dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak kapal kayu.
 
 
"Berdasarkan temuan tersebut awak Kapal MT. Klasgaun menyerahkan Zuraida ke Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri," kata Cakhyo.
 
Kemudian Dit Polairud Polda Kepri Melakukan tindakan dan membentuk Tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
 
Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh yang telah diidentifikasi tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri. Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal tersebut.
 
"Tidak berhenti sampai di situ, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal. Dan pada Senin tanggal 21 November 2022 pukul 01.10 WIB tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten," ungkapnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal ke penampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM, dan 1 Buku rekening atas nama tersangka.
 
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah Kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga. Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan.
 
"Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun mereka terus mencari cara bagaimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri," kata dia.***

 

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x