Usai Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mengaku Sedang Menyiapkan Surat Pengunduran Diri

- 19 April 2024, 20:34 WIB
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. /ANTARA/Ogen/

Kapolres menambahkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri.

Namun demikian pada saat kejadian perkara ini, Pj wali kota yang berinisial H masih berstatus Camat Bintan Timur selama tahun 2014-2016.

Sedangkan tersangka R sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya B bertindak sebagai juru pengukur tanah.***

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah