Kapolres menambahkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri.
Namun demikian pada saat kejadian perkara ini, Pj wali kota yang berinisial H masih berstatus Camat Bintan Timur selama tahun 2014-2016.
Sedangkan tersangka R sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya B bertindak sebagai juru pengukur tanah.***