Hukum Tajwid Surat Al A'raf Ayat 180 Beserta Penjelasan Lengkap Cara Membacanya

- 19 Agustus 2022, 10:46 WIB
Berikut ini penjelasan tentang tajwid surat Al-A'raf ayat 180 beserta cara membacanya sesuai dengan hukum tajwid.
Berikut ini penjelasan tentang tajwid surat Al-A'raf ayat 180 beserta cara membacanya sesuai dengan hukum tajwid. /Pexels/ RODNAE Productions/

3. مَاۤ: Mad wajib muttashil alasannya karena huruf mad bertemu hamzah dalam satu kata. Dibaca panjang 4 atau 5 harakat.

4. الْحُ: Alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf ha'. Dibaca secara jelas.

5. نٰى: Mad asli atau mad thabi’i karena huruf nun berharakat fathah bertemu alif dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 harakat. Huruf nun berharakat fathah tegak sama artinya ketika huruf nun berharakat fathah bertemu huruf alif.

6. دْ: Qalqalah sughra karena huruf qalqalah dal berharakat sukun dan posisinya di tengah kalimat. Cara membacanya dipantulkan secara ringan.

7. عُوْ: Mad asli atau mad thabi’i karena huruf 'ain berharakat dhamah bertemu wau sukun dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 harakat.

8. بِهَاۖ: Mad asli atau mad thabi’i karena huruf ha berharakat fathah bertemu alif dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 harakat.

9. الَّذِ: Alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah lam. Dibaca idgham (masuk ke huruf lam).

10. ذِيْ: Mad asli atau mad thabi’i karena huruf dzal berharakat kasrah bertemu ya sukun dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 harakat.

Baca Juga: Jadwal Tayang Acara ANTV Jumat 19 Agustus 2022, Ada Gangaa Hingga Tigress Of King River

11. دُوْ: Mad asli atau mad thabi’i karena huruf dal berharakat dhamah bertemu wau sukun dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 harakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Rohmadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah