Dari silang pendapat ulama yang mengemuka ini, Syekh Sulaiman Al-Kurdi mencoba menengah-nengahi. Beliau mengatakan bahwa perbedaan pendapat ini dipengaruhi atas dasar penilaian atas status hadis dari sisi sanad dan macam ritual yang disyariatkan pada malam Nisfu Sya’ban tersebut. (Lihat: Abi Bakr Syato Ad-Dimyati, I’anah At-Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr] I/312) []waAllahu a’lam.***