Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. SKB ini ditandatangani pada tanggal 11 oktober 2022 oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023
Hari Libur Nasional: 22 - 23 April 2022
Cuti Bersama: 21, 24, 25, dan 26 April 2023
Dengan demikian, masyarakat akan menikmat libur lebaran selama 6 hari di bulan April tahun 2023 ini.***