Cara Qadha Puasa Ramadhan yang Belum Diganti atau Hutang Puasa Tahun Lalu

- 16 Maret 2023, 20:30 WIB
Kalender RAMADHAN 2023 Bekasi Jawa Barat, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa.
Kalender RAMADHAN 2023 Bekasi Jawa Barat, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa. /Freepik

SUDUTBATAM.COM - Umat Islam di seluruh dunia saat ini tengah menanti bulan suci Ramadhan

Selain sebagai momen sakral untuk umat Muslim untuk mendekatan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, bulan Ramadhan ini juga terdapat banyak rahmat yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya.

Oleh karena itu, tidak heran bilamana umat Islam sangat berbahagia dan menyambut dengan kedatangan bulan yang satu ini.

Namun, saat Ramadhan tiba tidak sedikit kita temukan masyarakat yang masih memiliki ‘hutang’ puasa atau dalam kata lain ia belum mengqadha puasa Ramadhannya yang tahun lalu.

Baca Juga: 50 Contoh Soal Teks DIskusi Pilihan Ganda dan Essay, Lengkap Beserta dengan Jawabannya

Banyak juga dari mereka yang menganggap ‘hutang’ puasa ini hanyalah hal sepele dan tidak perlu diganti. Padahal sudah jelas Allah menjelaskan tentang kewajiban mengqadha dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 185 yaitu :


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Lalu yang menjadi pertanyaannya ialah bagaimana qadha-nya orang-orang yang telah meninggalkan kewajiban mengqadha puasanya tahun lalu? Apakah dia terbebas begitu saja dari kewajibannya? Maka untuk menanggapi hal ini kita bagi dalam dua keadaan.

Keadaan pertama, menunda bahkan telat membayar qadha dikarenakan adanya udzur sepanjang tahun, sebagai contoh misalkan tahun yang lalu ia tidak puasa karena sakit dan sakitnya tersebut menahun hingga Ramadhan berikutnya, maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasanya sampai waktu ia mampu melaksanakannya. Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj:

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x