8 Golongan Penerima Zakat, Lengkap degan Dalilnya

- 8 April 2023, 17:15 WIB
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H /Pixabay/allybally4b/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini adalah delapan golongan penerima zakat. Sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.

Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al Quran, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya.

Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki.

Baca Juga: Bidadari Surga Episode 27 Hari Ini 8 April 2023, Sinopsis Singkat Namira Semakin Kesal Lihat Kemesraan Denis

Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.

Dalam surat At Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut dengan Mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki.

Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab.

Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat.

Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 di Kota Batam

 

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat antara lain:

1. Fakir adalah golongan yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.

3. Amil zakat, atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu’allaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup namun tidak sanggup membayarnya.

7. Orang-orang fii sabilillah berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil atau orang-orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam keadaan sedang safar (dalam perjalanan).***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah