Meskipun memiliki redaksi yang berbeda, intinya, kedua niat di atas sama saja. Seorang muslim tinggal memilih salah satu dari keduanya.
Hukum Iktikaf di Masjid
Pada dasarnya, hukum iktikaf di masjid adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Hal ini berpatokan pada redaksi hadis yang telah disinggung di awal tulisan ini.
Namun, hukum iktikaf bisa berubah menjadi wajib apabila seorang muslim memiliki nazar untuk melaksanakan iktikaf di masjid. Iktikaf bagi orang seperti itu, tidak boleh tidak, wajib dilaksanakan.
Demikian pembahasan mengenai niat dan hukum iktikaf di masjid. Di waktu-waktu akhir Ramadan ini, seyogyanya umat Islam meningkatkan ibadah dan amalan-amalan baiknya.
Salah satu amalan yang amat dianjurkan kepada umat Islam adalah iktikaf di masjid. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan para istrinya sendiri.***