Baca Juga: Persib Bandung Lolos Perempat Final Piala Presiden 2022, Ini Daftar Calon Lawannya
Sedangkan menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, hukumnya tidak diperbolehkan. Menurut Syekh Ibnu Hajar, kebolehan menghadiahkan pahala kurban hanya berlaku untuk orang yang telah mati, sebab dianalogikan dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain hukumnya diperbolehkan dan pahala bisa sampai kepadanya.
Sebagian ulama memutlakkan kebolehan tersebut baik untuk orang hidup dan mati, sebagian ulama membatasi hanya boleh untuk orang yang telah wafat. Semoga bermanfaat.***