Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Satu Hakim Kembali Ditetapkan Sebaga Tersangka

14 November 2022, 20:35 WIB
Kasus Dugaan Suap Mahkamah Agung, Satu Hakim Kembali Ditetapkan Sebaga Tersangka /Dok: PMJ /

SUDUTBATAM.COM - Kasus dugaan suap di Mahkamah Agung yang yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru, yan juga merupakan rekan dari Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan dilansir Sudut Batam dari PMJ News, Senin 14 November 2022.

Baca Juga: Contoh Teks Editorial Tema Kesehatan, Terbaru 2022 dan Singkat

Kendati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi dari identitas para tersangka baru kasus dugaan suap di MA ini. Ali memastikan pihaknya akan segera menyampaikan pengumuman tersangka baru ini.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Baca Juga: AC Milan dan Juventus Pimpin Klasemen Liga Italia Sampai Awal Tahun 2023

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat 23 Septermber 2022 lalu.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler