Cara Mudah Mendaftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya

8 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi - Cara Mudah Mendaftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya /UNSPLASH/@kellysikkema

SUDUTBATAM.COM – Artikel ini akan membahas tentang cara mendaftarkan NPWP secara online beserta syarat-syaratnya.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP wajib dimiliki jika tidak, yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

NPWP juga menjadi syarat utama menjadi karyawan. Karena perusahaan wajib melakukan perpajakan untuk karyawannya.

Cara membuat NPWP sangat mudah karena sudah bisa mendaftar secara online. Langsung simak berikut ini cara mendaftarkan NPWP secara online.

Cara Mendaftar NPWP Secara Online

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini bisa dilakukan melalui website DJP. Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Seperti NPWP karyawan, NPWP wiraswasta ataupun NPWP PNS/ASN.

Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak wiliyah masing-masing.

Ada 3 tahapan yang harus dilalui :

1. Pendaftaran Akun NPWP Online

2. Pengisian Formulir NPWP Online

3. Penyampaian Formulir NPWP Online


Syarat Daftar NPWP Secara Online

1. Syarat NPWP orang pribadi bukan pengusaha:

Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).


2. Syarat NPWP orang pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas:

Bagi WNI: Fotokopi KTP

Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Syarat NPWP orang pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah:

Bagi WNI: Fotokopi KTP

Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.***

Editor: Iwan Sahputra

Tags

Terkini

Terpopuler