Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

- 16 November 2021, 10:20 WIB
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021. /Antara/Reno Esnir

SUDUTBATAM.COM - Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021.

Dilansir Sudutbatam.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU KPK, Nurdin Abdullah Minta Doa," JPU KPK juga menuntut denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang, Nurdin Abdullah pun dicecar berbagai pertanyaan dari wartawan.

Baca Juga: BMN Awards 2021, Badan Pengusahaan Batam Raih Peringkat Terbaik Pertama

Dia diminta memberikan tanggapan terkait tuntutan 6 tahun penjara yang disampaikan JPU.

"Tunggu aja nanti, itu kan masih tuntutan," ucap Nurdin Abdullah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Selasa, 16 November 2021.

Dia pun tidak berbicara banyak terkait tuntutan tersebut, dan meminta doa atas kasus yang menjeratnya.

"Ya udah tunggu aja, doain ya," kata Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Musim Hujan di Tengan Pandemi Rawan Sakit, Begini Tips Untuk Mengantisipasinya

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x