SUDUTBATAM.COM - Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Dilansir Sudutbatam.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU KPK, Nurdin Abdullah Minta Doa," JPU KPK juga menuntut denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Sambil berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang, Nurdin Abdullah pun dicecar berbagai pertanyaan dari wartawan.
Baca Juga: BMN Awards 2021, Badan Pengusahaan Batam Raih Peringkat Terbaik Pertama
Dia diminta memberikan tanggapan terkait tuntutan 6 tahun penjara yang disampaikan JPU.
"Tunggu aja nanti, itu kan masih tuntutan," ucap Nurdin Abdullah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Selasa, 16 November 2021.
Dia pun tidak berbicara banyak terkait tuntutan tersebut, dan meminta doa atas kasus yang menjeratnya.
"Ya udah tunggu aja, doain ya," kata Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Musim Hujan di Tengan Pandemi Rawan Sakit, Begini Tips Untuk Mengantisipasinya