SUDUTBATAM.COM - Pemerintah memperketat puntu masuk seluruh transportasi ke Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 atau Omicron.
Hal itu mengacuu pada Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penyesuaian perjalanan internasional.
Dilansir Sudut Batam dari Pikiran Rakyat dengan judul "Cegah Varian Omicron, Kemenhub Terbitkan SE Perketat Seluruh Pintu Masuk Transportasi ke Indonesia"
Diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, SE Kemenhub yang diterbitkan pada Senin, 29 November 2021 itu berisi tentang penyesuaian pengetatan di seluruh pintu masuk internasional baik di jalur transportasi udara, laut, dan darat sebagai upaya pencegahan masuknya varian Covid-19 Omicron ke Indonesia.
Baca Juga: Aries, Taurus, Virgo: Zodiak Ini Kebanyakan Membalas Dendam pada Mantan Mereka
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional itu merujuk kepada dua SE sebelumnya yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan Kemenkumhan.
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Sedangkan Kemenkumham mengeluarkan SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perbatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," tutur Budi Karya Sumadi.