Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Ditunda, Ini Alasannya

- 1 Desember 2021, 13:05 WIB
Munarman saat ditangkap Densus 88 terkait baiat kelompok teroris di tiga tempat, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan pada 27 April 2021 lalu.
Munarman saat ditangkap Densus 88 terkait baiat kelompok teroris di tiga tempat, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan pada 27 April 2021 lalu. /PMJ News

SUDUTBATAM.COM - Sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditunda.

Seharusya sidang perdana Munarman tersebut digelar pada hari ini, Rabu, 1 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penahanan terhadap Munarman di Rutan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021.

Dikutip Sudut Batam dari Pikiran Rakyat dengan judul "PN Jaktim Tunda Sidang, Hakim Minta JPU Hadirkan Eks Sekretaris FPI Munarman"

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2021

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan setelah pihak Munarman meminta agar pelaksanaan sidang dilakukan secara offline.

"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline," ucap majelis hakim di persidangan, Rabu, 1 Desember 2021.

Alhasil hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 8 Desember 2021 mendatang, dengan meminta jaksa menghadirkan Munarman di persidangan.

"Kepada (jaksa) penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian soal berita acara silahkan dilakukan permintaan berita acara," ujar hakim.

Baca Juga: Malaysia Setujui 29 Mei Sebagai Hari Wartawan Nasional

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x