SUDUTBATAM.COM - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 61 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia.
Barang haram tersebut diamankan dari empat orang tersangka. Dengan nilai diperkirakan mencapai Rp91 miliar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panji Yoga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta.
Baca Juga: Gedung Cyber Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Pidana
Kemudian kasus ini dikembangkan hingga berhasil membekuk satu tersangka berinisial C, darinya polisi mengamankan satu karung narkotika jenis sabu.
Selajutnya, diamankan lagi satu tersangka dengan inisial MF.
"Dari hasil interogasi, dia mengaku dan membenarkan bahwa dia yang menabrak anggota kami," kata Panji Yoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 3 Desember 2021 dilansir Sudut Batam dari PMJ News.
Berbekal dari informasi C dan MF, polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial E dan TH. E ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Sebanyak satu karung sabu disita.
Sementara TH diketahui merupakan penghubung ke pengendali narkoba jaringan Malaysia. Dari keempat tersangka total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61 kilogram sabu.
Baca Juga: Wali Kota : Visi dan Misi Kita Wujudkan Batam Sebagai Kota Smart City