Tindakan Tegas Kapal Ikan Tanpa Kebangsaan

- 23 Desember 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi kapal ikan
Ilustrasi kapal ikan /KKP/

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung sikap bersama negara-negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) yang menyepakati Komitmen Bersama Terkait Kapal Tanpa Kebangsaan.

 

Dukungan tersebut disampaikan Delegasi RI pada pelaksanaan 14th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU.

 

“Ini bentuk komitmen Indonesia, khususnya KKP dalam mendukung pemberantasan IUU Fishing di Kawasan. Tindakan tegas akan diberikan kepada kapal tanpa kebangsaan (vessel without nationality),” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Adin menjelaskan bahwa Indonesia bersama 11 negara anggota RPOA-IUU yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam, dalam pertemuan 14th RPOA-IUU CCM telah mengesahkan RPOA-IUU CCM Commitment on Flag State Without Nationality.

 

Sebagai pelaksanaan komitmen tersebut, negara anggota dapat menolak kapal tanpa kebangsaan untuk memasuki perairan dan pelabuhan atau melaksanakan inspeksi penuh sesuai dengan peraturan masing-masing negara.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x