Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Pegawai di Instansi Pemerintah Hanya Ada PNS dan PPPK

- 4 April 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah tengah mematangkan rencana terkait dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Nantinya tidak ada lagi pegawai instansi pemerintah berstatus tenaga honorer, yang ada hanya PNS dan PPPK.

Penghapusan tenaga honorer rencananya akan mulau diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.

Pada Januari 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud dari Belawan ke Tanjung Balai Karimun dan Batam

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.

Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x