SUDUTBATAM.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima Gaji 13 pada tahun 2022
Jika tidak ada perubahan Gaji 13 akan ditransfer pada Juli 2022 mendatang.
Penerima Gaji 13 di antaranya mulai dari PNS, TNI, Polri, pensiunan hingga pejabat negara.
Pencairan gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Buat Desain Ucapan dengan Mudah
PP tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Tunjangan kinerja sebesar 50% akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan paling cepat pada Juli 2022. Namun, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota polri terkait hal ini.
Pemerintah menginformasikan kriteria PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2022.