Doni Salmanan Kembali Jadi Sorotan, Diserahkan ke Kejati Tanpa Borgol dan Baju Tahanan

- 5 Juli 2022, 22:11 WIB
Doni Salmanan Kembali Jadi Sorotan, Diserahkan ke Kejati Tanpa Borgol dan Baju Tahanan
Doni Salmanan Kembali Jadi Sorotan, Diserahkan ke Kejati Tanpa Borgol dan Baju Tahanan /Antara/Raisan Al Farisi

SUDUTBATAM.COM - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi bodong Quotex datang di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Bandung, Selasa, 5 Juli 2022.

Doni Salmanan terjerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap Il tersangka pencucian uang Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Baca Juga:5 Drama Korea Bergenre Romance-Comedy, Wajib Ditonton!

Bersamaan dengan pelimpahan berkas tersebut, Doni datang bersama dengan pengacaranya sekitar pukul 9 pagi.

"Kami telah menerima penyerahan tahap Il tersangka dan barang bukti. Ini merupakan
penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi.

Doni datang dengan mobil pajero sport, pakaian yang tampak mewah, dan tangan yang tak diborgol. Sangat berbeda dengan tahanan pada umumnya. 

Saat dihampiri oleh awak media, Doni Salmanan melempar senyuman saat ditanya terkait kondisi kesehatannya.

Baca Juga:Apa Saja Perubahan yang Dilakukan Nadiem Makarim Selama Jadi Menteri Pendidikan?

Ada sebanyak 126 barang bukti yang diamankan. Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.

Halaman:

Editor: Fadhil

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x