PPKM Level 2 Kembali Berlaku, Berikut Beberapa Daerah yang Naik dari Level 1 PPKM

- 6 Juli 2022, 08:15 WIB
PPKM Level 2 Kembali Berlaku, Berikut Beberapa Daerah yang Naik dari Level 1 PPKM.
PPKM Level 2 Kembali Berlaku, Berikut Beberapa Daerah yang Naik dari Level 1 PPKM. /Pixabay/fernandozhiminaicela/

SUDUTBATAM.COM – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai diterapkan di diseluruh Indonesia, tepatnya daerah Jawa Bali mulai dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus.

Keputusan tersebut dilakukan karena munculnya varian Covid 19 baru di Indonesia, khusunya varian BA.4, dan BA.5, dengan demikian sejumlah daerah menaikkan PPKM level 2 sesuai intruksi Mendagri terkait PPKM.

“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid 19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi status PPKM Level 2," kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid 19 Nasional, Safrizal dilansir dari Antara, Rabu, 6 Juli 2022.

Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM menurutnya lebih optimal.

Baca Juga: Apa Itu Ras Melanesia? Berikut Pengertian dan Penjelasannya

Saat ini untuk Bali terdapat 144 daerah yang berada di status PPKM level 1, Menurun dari pelaksanaan inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Beberapa jumlah daerah dengan status PPKM level 2 meningkat jadi 14 daerah, yang sebelumnya daerah tersebut tidak ada yang berada di PPKM level 2.

Ia juga menjelaskan beberapa daerah yang naik dari status level 1 PPKM menjadi PPKM level 2, yaitu: Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

"Setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022," ungkapnya.

Safrizal menjelaskan pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu dilakukan secara serius, khususnya Jawa Bali yang berada di status PPKM level 2.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x