Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib Booster Jika Tak Ingin Antigen atau PCR

- 11 Juli 2022, 07:26 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib Booster Jika Tak Ingin Antigen atau PCR
Syarat Naik Pesawat Terbaru, Wajib Booster Jika Tak Ingin Antigen atau PCR /ANTARA FOTO/Fauzan/Wsj

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi merubah aturan terbau terkait dengan syarat nak pesawat udara.

Khususnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berikut syarat naik paswat yang harus diperhatikan.

Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) baru, salah satunya adalah mengatur terkait syarat naik pesawat.

Salah satu perubahannya adalah vaksin booster menjadi salah satu syarat naik pesawat, jika tidak ingin antigen atau PCR.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli

SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu 10 Juli 2022.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x