Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram dan Facebook pada 20 Juli, Ini Penyebabnya

- 17 Juli 2022, 09:45 WIB
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram dan Facebook pada 20 Juli, Ini Penyebabnya .
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Instagram dan Facebook pada 20 Juli, Ini Penyebabnya . /net/

SUDUTBATAM.COM – Kominfo dikabarkan akan blokir aplikasi WhatsApp, Google, Instagram dan Facebook di Indonesia, bahkan informasi Kominfo tersebut sampai trend di twitter.

Kominfo meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Google, WhatsApp dan lainya untuk melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar ulang paling lambat pada 20 juli.

Apabila pemilik aplikasi tersebut tidak melakukan hal yang diinginkan oleh Kominfo, maka kominfo akan melakukan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini dibuat agar menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan teknologi yang kreatif, postof serta produktif.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Ellektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Banjir Tangerang dan Banten, Hubungi Nomor Ini Jika Warga Butuh Bantuan

Juru Bicara dari Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan dan pencatatan

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Sabtu 16 Juli 2022.

Tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Privaat ini diwajibkan agar mewujudakan platform digital yang adil atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri, hal itu disampaikan oleh Direktur jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, samuel Abrijiani.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini akan mewijudkan rasa keadilan dan mematuhi aturan-atiran yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x