Penyebab Inti Kecelakaan Kerja, Kerugian Yang Ditimbulkan, dan Upaya Yang Dilakukan Supaya Tidak Terulang Kemb

- 6 Februari 2023, 14:45 WIB
Penyebab Inti Kecelakaan Kerja, Kerugian Yang Ditimbulkan, dan Upaya Yang Dilakukan Supaya Tidak Terulang Kembali
Penyebab Inti Kecelakaan Kerja, Kerugian Yang Ditimbulkan, dan Upaya Yang Dilakukan Supaya Tidak Terulang Kembali /Pexels/Kateryna Babaieva/

SUDUTBATAM.COM – Artikel ini akan membahas tentang penyebab inti kecelakaan kerja, kerugian yang ditimbulkan, dan upaya yang dilakukan supaya tidak terulang kembali.

Kecelakaan kerja adalah kondisi terjadinya hal yang tidak dikehendaki dan menimbulkan dampak buruk bagi mereka yang mengalaminya. Namun, kecelakaan kerja bukanlah hal yang selalu terjadi begitu saja secara mendadak, akan tetapi ada kondisi yang tidak pas yang telah terjadi sebelumnya. Dalam kata lain, selalu ada penyebab mengapa kecelakaan kerja terjadi.
 
Para ahli mempunyai pengertian kecelakan kerja yang berbeda-beda. Namun, semua menyepakati bahwa kecelakaan kerja adalah kondisi yang menimbulkan kerugian besar.
 
Oleh sebab itu, setiap tempat kerja harus memiliki prosedur keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di lingkungan tersebut, baik tenaga kerja maupun orang lain yang sedang berkunjung atau ada kepentingan tertentu lainnya.
 
 
Berikut penyebab inti kecelakaan kerja : 
 
1. Alat kerja atau peralatan yang tidak aman.
 
2. Kebijakan dan prosedur keselamatan yang tidak efektif.
 
3. Latihan keselamatan yang tidak memadai.
 
4. Lingkungan kerja yang tidak aman.
 
5. Kultur perusahaan yang tidak mengutamakan keselamatan.
 
 
Kerugian Kecelakaan Kerja
 
Kecelakaan kerja setidaknya dapat menimbulkan lima jenis kerugian, yaitu :
1. Kerusakan
 
2. Keluhan dan kesedihan
 
3. Kelalaian dan cacat
 
4. Kematian 
 
5. Kekacauan organisasi. 
 
Namun ada kerugian yang tersembunyi dari kecelakaan kerja menurut Heinrich (1959) dalam ILO (1989:11) antara lain sebagai berikut :
 
1. Kerugian akibat hilangnya waktu karyawan yang luka, karyawan lain yang ikut membantu (menolong), dan para pimpinan.
 
2. Kerugian akibat rusaknya mesin, perkakas, dan/atau peralatan lainnya.
 
3. Kerusakan akibat tercemarnya bahan-bahan baku.
 
4. Kerugian insidental akibat terganggunya produksi, kegagalan memenuhi pesanan pada waktunya, kehilangan bonus, pembayaran denda ataupun akibat-akibat lain yang serupa.
 
5. Kerugian biaya umum (overhead) karyawan yang luka.
 
 
Upaya Yang Dilakukan Supaya Tidak Terulang Kembali
 
Tidak ada perusahaan yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dengan tepat melalui identifikasi risiko bahaya, pengendalian bahaya, dan beberapa tahap lainnya seperti berikut ini :
 
1. Melakukan inspeksi dan pemeliharaan rutin terhadap alat kerja dan peralatan.
 
2. Memastikan bahwa semua karyawan memiliki latihan keselamatan yang memadai.
 
3. Memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur keselamatan diperbarui dan diterapkan secara konsisten.
 
4. Mendorong kultur perusahaan yang mengutamakan keselamatan dan memprioritaskan tindakan preventif.
 
5 Mendengarkan dan menanggapi umpan balik dari karyawan tentang isu-isu keselamatan yang mereka hadapi.
 
6. Memastikan bahwa lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan yang berlaku.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x