Ini Cara Mendapatkan PIP Tahun 2023 dari SD hingga SMA/SMK Serta Cara Cek Penerimaannya!

- 6 Februari 2023, 18:15 WIB
Ini Cara Mendapatkan PIP Tahun 2023 dari SD hingga SMA/SMK Serta Cara Cek Penerimaannya!
Ini Cara Mendapatkan PIP Tahun 2023 dari SD hingga SMA/SMK Serta Cara Cek Penerimaannya! /

SUDUTBATAM.COM - Artikel ini akan membahas tentang cara terbaru supaya mendapatkan PIP Tahun 2023.

PIP adalan Bantuan Program Indonesia Pintar dimana bantuan diberikan kepada siswa siswi SD hingga SMA.

Bantuan PIP ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan PIP ini juga diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk mendapatkan biaya pendidikan.

Bantuan PIP ini akan diberikan sebesar Rp450 ribu per tahunnya untuk jenjang SD, untuk jenjang SMP akan mendapatkan Rp750 ribu pertahunnya, dan untuk jenjang SMA mendapatkan Rp1 juta per tahunnya.

Cara mencairkan Bantuan PIP ini, kalian cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar. Bantuan PIP ini akan disalurkan ke bank-bank himbara.

Baca Juga :Jadwal Lengkap Terupdate, Semua Rute Kapal Pelni Serta Harga Tiket Bulan Februari dan Maret 2023

Untuk mengecek apakah kalian mendapatkan Bantuan PIP atau tidak di tahun 2022 dan 2023 ini, caranya kalian cukup membuka link pip.kemendikbud.go.id

Kemudian kalian klik menu paling atas, setelah itu akan muncul tampilan tulisan seperti Tujuan PIP, Penerima PIP, dan dipojok paling kanan terdapat menu Cari Penerima PIP.

Di menu Cari Penerima PIP, kalian harus memasukkan NISN dan NIK kalian, lalu masukkan jawaban soal untuk verifikasi.

Jika sudah klik Cari Penerima PIP, maka akan muncul tampilan kalian terdaftar penerima PIP. Namun jika kalian tidak terdaftar sebagai penerima PIP, maka tertulis data tidak ditemukan.

Jika kalian terdaftar penerima Bantun PIP, akan muncul tampilan nama, asal sekolah, wilayah tempat tinggal, dan bank penyalurnya.

Selain itu akan ditampilkan juga ditahun berapa saja kalian akan mendapatkan Bantuan PIP. Serta status penyalurannya akan ditampilkan.

Namun jika nama kalian sudah tidak terdaftar lagi di DTKS, dan masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PIP, kalian bisa mengajukan diri ke pihak sekolah. Ini berlaku juga bagi kalian yang namanya tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PIP, kalian bisa menyiapkan berkas-berkasnya, seperti fotocopy KK, fotocopy akte kelahiran, membawa raport, menunjukkan kartu KKS/SKTM, serta kalian harus terdaftar aktif disekolah kalian atau nama kalian masuk di Kemendikbud.

Setelah itu kalian bawa berkas-berkas tersebut ke pihak sekolah masing-masing, yang nantinya pihak sekolah akan mengajukan ke kantor pusat. Kemudian akan diseleksi kalian memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PIP atau tidak.

Bagi kalian yang tidak memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera, kalian bisa menggunakan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Yang bisa kalian minta di kelurahan atau kantor desa masing-masing.

Sering-seringlah untuk cek nama kalian terdaftar atau tidak di pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x