JPU Tak Banding, Putusan Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun Inkracht

- 16 Februari 2023, 16:26 WIB
Richard Eliezer dapat bernafas lega, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
Richard Eliezer dapat bernafas lega, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan mengajukan banding. /

SUDUTBATAM.COM - Richard Eliezer dapat bernafas lega, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan mengajukan banding.

Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dimana sebelumnyna PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 16 Februari 2022.

Baca Juga: Erick Thohir Bicara Prestasi Timnas Indonesia Usai Terplih Jadi Ketua Umum PSSI

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x