Kepala Daerah dan Pejabat Dilarang Gelar Buka Bersama Ramadhan 1444 H, Ini Alasannya

- 23 Maret 2023, 12:00 WIB
Warga Afghanistan sedang melakukan buka bersama di bulan Ramadhan.
Warga Afghanistan sedang melakukan buka bersama di bulan Ramadhan. /Ali Khara/Reuters

SUDUTBATAM.COM - Presiden Joko Widodo mengimbau bawahannya agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.

Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ditandangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 Kota Makassar dan Sekitarnya

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x