Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Semua Provinsi di Indonesia

- 25 Maret 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi - CEK SEGERA! Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Link Datanya.
Ilustrasi - CEK SEGERA! Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Link Datanya. /Pikiran Rakyat /

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Batam, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

 

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x