SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini adalah syarat untuk penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa penukaran uang menjelang Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi di Indonesia.
Selain di Bank Indonesia (BI), penukan uang dapat dilakukan di bank-bank umum lainnya ataupun juga kas keliling.
Adapun syarat untuk penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling, adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Batam untuk Lebaran, Catat Tempatnya Tersebar di 155 Titik
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: