Hari Buruh 1 Mei 2023 Apakah Hari Libur? Simak Tanggal Merah yang Ditetapkan Pemerintah

- 28 April 2023, 12:00 WIB
Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei: Perjuangan Global untuk Hak-Hak Buruh
Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei: Perjuangan Global untuk Hak-Hak Buruh /Antara/M Ibnu Chazar/

SUDUTBATAM.COM - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati tanggal 1 Mei setiap tahunnya.

Di Indonesia, Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional, atau tanggal merah.

Dengan demikian, hari Senin, tanggal 1 Mei 2023 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional dan tanggal merah untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Dari sejarah Hari Buruh yang sudah ada sejak lama, Indonesia baru memperingatinya di tahun 1920.

Baca Juga: Contoh Sambutan Pidato Pada Acara Halal Bihalal Bahasa Jawa, untuk Ketua RT dan RW

Saat itu 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Nasional. Ketika negara ini dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai perayaan atas kontribusi buruh pada pembangunan ekonomi bangsa.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri.

Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Daftar Hari Libur Nasional 2023

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x