Cara Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

- 27 Juni 2023, 16:47 WIB
Cara Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha
Cara Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha /Foto: ist/Waktu Lampung Online

SUDUTBATAM.COM – Idul Adha selalu identik dengan hewan kurban setiap tahunnya, daging gratis dan mengolahnya jadi berbagai hidangan spesial kesukaan Anda.

Perayaan Idul Adha memiliki makna yang mendalam dalam sejarah Islam. Merujuk pada kisah Nabi Ibrahim (Abraham) dalam Al-Quran, Idul Adha mengenang kesetiaan dan ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah.

Dalam kisah ini, Allah menguji kepatuhan Nabi Ibrahim dengan memerintahkannya untuk mengorbankan putranya yang kesayangan, Ismail (Ishmael). Namun, pada saat Nabi Ibrahim bersiap untuk melaksanakan perintah tersebut, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai pengorbanan yang diterima.

Dalam perayaan Idul Adha, umat Muslim melaksanakan berbagai ibadah dan tradisi. Salah satu kegiatan utama adalah penyembelihan hewan kurban, seperti domba, sapi, atau kambing, sebagai tanda penghormatan terhadap ketaatan Nabi Ibrahim. Daging hewan kurban ini kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan yang membutuhkan.

Selain itu, pada Idul Adha umat Muslim juga melaksanakan shalat Idul Adha, yang biasanya dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Shalat ini diikuti oleh khutbah (ceramah) yang mengingatkan umat Muslim tentang nilai-nilai pengorbanan, kepatuhan, dan keterbagian.

Berikut ini proses penyembelihan hewan kurban yang harus dipenuhi, dilansir dari laman NU Online.

Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.

Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.

Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan).

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x