Apakah 1 Muharram 2023 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Materi di Sini

- 18 Juli 2023, 10:54 WIB
Apakah 1 Muharram 2023 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Materi di Sini
Apakah 1 Muharram 2023 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Materi di Sini /Pixabay/ptra

SUDUTBATAM.COM – Umat Islam di seluruh penjuru negeri akan menyambut datangnya tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah pada Rabu, 19 Juli 2023.

Di Indonesia tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah diperingati sebagai libur nasional dan di kalender sendiri berwarna merah. Hal ini sudah ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Namun, apakah cuti bersama untuk memperingati Tahun Baru Islam 1445 H ini akan bertambah menjadi dua hari?

Melalui SKB 3 Menteri yang sudah ditetapkan sejak awal tahun, 1 Muharram (Tahun Baru Islam 2023) memang diperingati sebagai hari libur nasional. Karenanya berdasarkan dokumen pemerintah tersebut, Tahun Baru Islam dianggap sebagai salah satu tanggal merah.

Peringatan Hari Raya Tahun Baru Islam 1445 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.

Apa Ada Cuti Bersama?

Walaupun masuk kedalam salah satu tanggal merah, sayangnya pada saat 1 Muharram 2023, 19 Juli 2023 tidak diberikan cuti bersama oleh pemerintah.

Hal ini sudah ditetapkan meskipun SKB 3 Menteri sudah beberapa kali mengalami perubahan tahun ini. Perubahan terakhir soal cuti bersama tahun 2023 hanya menambah dua hari sebelum dan sesudah Idul Adha tahun ini.

Tak dijelaskan jika pada 1 Muharram 2023 ada tambahan cuti bersama. Pemerintah hanya memberikan tanggal merah pada Rabu, 19 Juli 2023 yang artinya masyarakat hanya menerima satu hari libur dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x