Syarat Naik Pesawat Bagi Anak yang Belum Vaksin, untuk Batik Air, Lion, Citilink dan Lainnya

30 Maret 2022, 17:05 WIB
Suasana Terminal 1A Bandara Soetta sebelum pandemi. Syarat Naik Pesawat Bagi Anak yang Belum Vaksin, Batik, Lion, Citilink dan Lainnya /Kabar Banten/

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri dengan menggunakan pesawat.

Ada sejumlah hal dan syarat yang perlu diperhatikan bagi calon penumpang yang naik pesawat.

Sebagaimana mengacu pada SE Kemenhub No 21 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan sudah berlaku sejak 8 Maret 2022.

Kebijakan ini berlaku untuk semua pesawat, Lion Air, Batik Air, Citilink dan pesawat lainnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Simak Apa Saja yang Harus Disiapkan

Sebagaimana diketahui, saat ini naik pesawat udara tidak lagi wajib melampirkan tes antigen dan PCR.

Tapi perlu diingat bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Sementara bagi yang belum vaksin maupun vaksin dosis pertama dengan berbagai alasan, masih wajib melapirkan PCR atau antigen.

Untuk bayi atau anak-anak usia di bawah 6 tahun diziinkan terbang dengan syarat ada pendampingan keluarga.

Bayi atau anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib melakukan PCR atau Antigen.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Batam Sabtu 26 Maret 2022, Hingga Jam 9 Malam

Berikut adalah ketentuan terbaru naik pesawat udara untuk perjalanan dalam negeri.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Pemadaman Listrik PLN Batam Hingga Jam 4 Sore, Selasa 29 Maret 2022

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19-19; atau

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diimbau untuk selalu menjalankan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler