Prostitusi Online Kerjakan Anak di Bawah Umur, Lima Orang Muncikari Ditangkap

24 September 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi. rostitusi Online Kerjakan Anak di Bawah Umur, Lima Orang Muncikari Ditangkap /Pixabay/geralt

SUDUTBATAM.COM - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Parahnya, praktik prostitusi online tersebut mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut personel Polres Metro Jakarta Selatan turut mengamankan lima orang muncikari.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan setidaknya ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK. Korban merupakan anak-anak broken home.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Sukabumi Minibus Xpander Tabrak Angkot, Tiga Orang Meninggal Dunia

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu pertama Tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Satu tersangka pelaku masih di bawah umur," ujar AKBP Harun kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

"Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," sambungnya.

Menurut Harun, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Muncikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut," ucapnya.

"Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO Rp800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Mendadak Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler