Ini Harapan Wali Kota Bandung untuk Hukuman Predator Seks dari Cibiru

- 10 Desember 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi. Wali Kota Bandung Oded M Danial ungkap harapannya terkait hukuman terhadap predator seks asal Cibiru Bandung yang perkosa belasan santriwati.
Ilustrasi. Wali Kota Bandung Oded M Danial ungkap harapannya terkait hukuman terhadap predator seks asal Cibiru Bandung yang perkosa belasan santriwati. /Pixabay/geralt

SUDUTBATAM.COM - Wali Kota Bandung Oded M Danial buka suara terkait dengan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, sang predator seks yang telah memerkosa belasan santriwati Madani Boarding School yang berada di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Tercatat, korban sang predator seks asal Cibiru yang tega melakukan perbuatan keji tersebut mencapai 12 orang.

Saat ini Herry Wirawan sang predator seks tersebut berstatus sebagai terdakwa pemerkosaan belasan santriwati.

Wali Kota Bandung menuturkan, proses hukum Herry Wirawan terus berlanjut. Dia berharap agar sang predator seks diberi hukuman yang seadil-adilnya.

Kata Oded M Danial, sang predator seks telah mencederai nilai sosial, agama, serta kemanusiaan.

“Proses hukum kepada terdakwa terus dan sedang berlanjut, harapan kita semua sama semoga mendapatkan keputusan seadil-adilnya karena perbuatan HW yang keji telah menciderai nilai sosial, agama bahkan kemanusiaan,” tutur Oded M Danial, seperti dikutip Sudutbatam.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Proses Hukum Predator Seks dari Cibiru Terus Berlanjut, Wali Kota Bandung Ungkap Harapannya," melalui unggahan @mangoded_md pada 9 Desember 2021.

Dikatakan oleh orang nomor satu di Kota Bandung tersebut, tindakan asusila dan kejahatan seksual menurut Allah merupakan perbuatan keji.

Dikatakan olehnya, tindakan asusila dan kejahatan seksual menimbulkan kekejian terhadap korban maupun agamanya.

“Menyikapi ini, sedikit pengingat dari Mang Oded untuk diri sendiri juga para guru, para pendidik yang seharusnya berperan mulia sesuai fungsinya, bahwa Allah SWT dalam perkara tindakan asusila dan kejahatan seksual menyebutnya fahisyah atau perbuatan keji, karena menimbulkan kekejian pada korban juga agamanya,” tuturnya menegaskan.

“Mari terus panjatkan do'a, maksimalkan ikhtiar, memohon perlindungan untuk diri dan keluarga supaya terhindar dari perbuatan keji yang menimpa,” ucap Oded M Danial.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah