KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

- 31 Maret 2022, 20:35 WIB
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015. /Antara/Agus Bebeng/

SUDUTBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu 30 Maret 2022.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, Annas dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, Ali belum menginformasikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menjemput paksa Annas.

Annas merupakan mantan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah