Bea Cukai Madura Sita 291.000 Batang Rokok Ilegal

- 31 Maret 2022, 21:44 WIB
Ilustarasi rokok ilegal.
Ilustarasi rokok ilegal. /Pixabay/klimkin

SUDUTBATAM.COM - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat.

Menurut Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis, rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk, Pamekasan, pada tanggal 30 Maret 2022.

"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial.

Di video berdurasi 26 detik itu menyebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.

Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.

"Hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan," katanya.

Selanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat.

"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini," katanya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah