PPDB SMP Surabaya Jalur Afirmasi Mulai Dibuka Cek Syarat Calon Peserta Didik Baru

- 10 Juni 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi. PPDB SMP Surabaya Jalur Afirmasi Mulai Dibuka Cek Syarat Calon Pesrta Didik Baru
Ilustrasi. PPDB SMP Surabaya Jalur Afirmasi Mulai Dibuka Cek Syarat Calon Pesrta Didik Baru /Antara/M Agung Rajasa/

Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran, atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Baca Juga: Jadwal Rute Kapal KM Kelud Mulai 7 Juni 2022, Lengkap Harga Tiket ke Batam, Medan, Kijang dan Jakarta

Tata Cara PPDB

Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.

Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.

Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
  • Pendaftaran;
  • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru;
  • Daftar ulang; dan
  • Pemenuhan kuota.

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:

  • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan
    elaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
  • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah