Syarat Naik Pesawat Terbaru Wajib Booster, Tak Ada Lagi PCR dan Antigen

- 27 Agustus 2022, 14:40 WIB
Syarat Naik Pesawat Wajib Booster, Pemerintah Hapus PCR dan Antigen
Syarat Naik Pesawat Wajib Booster, Pemerintah Hapus PCR dan Antigen /Instagram @keretaapikita

SUDUTBATAM.COM - Dibawah ini merupakan syarat terbaru naik pesawat atau transportasi umum.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Contoh Dialog Asking and Giving Opinion, Singka dan Mudah Dipahami Serta Artinya Bahasa Indonesia

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah