Kronologi Kecelakaan Maut Sukabumi Minibus Xpander Tabrak Angkot, Tiga Orang Meninggal Dunia

- 22 September 2022, 21:26 WIB
Kronologi Kecelakaan Maut Sukabumi Minibus Xpander Tabrak Angkot, Tiga Orang Meninggal Dunia
Kronologi Kecelakaan Maut Sukabumi Minibus Xpander Tabrak Angkot, Tiga Orang Meninggal Dunia /Antara/ Aditya Rohman/

Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.

Baca Juga: Korupsi Makanan dan Minuman di Pilkada Jawa Timur , Kejaksaaan Situbondo Tahan 2 Tersangka

"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi sebagai berikut.

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah